PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dana Bantuan Keuangan Parpol
"Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana Banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik," bebernya.
Rif'an Hanum menandaskan, pihaknya tidak ingin korupsi di Bumi Majapahit kian menjamur. Proses hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Terlebih jika ada penyelewengan hibah di tubuh partai politik.
"Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapapun dia, diadili jika bersalah, dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional," tandasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan adanya laporan itu. Namun, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto soal dokumen pelaporan tersebut. "Inggih (benar). Tapikan tunggu disposisi kajari ke bidang apa," kata Rizky saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Editor : Zainul Arifin