PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dana Bantuan Keuangan Parpol
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pengamat publik sekaligus advokad, Rif'an Hanum melaporkan DPC PDI Perjuangan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024,"
Pelaporan yang dilakukan Ri'an Hanum ini bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024," kata Rif'an Hanum, dalam keterangan tertulis, yang diterima iNewsMojokerto.id, Senin (4/8/2025).
Ada tiga nama yang diduga Rif'an Hanum sebagai otak penyelewengan anggaran di tubuh DPC PDI Perjuangan. Masing-masing adalah Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dan bukti awal adalah terkait pemalsuan tanda terima penggunaan dana banpol, yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan anggaran fiktif.
Kedua, tidak dilakukannya rapat internal resmi antara DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) sebagai mekanisme pengambilan keputusan terkait alokasi dana banpol, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pengelolaan keuangan partai.
Berikutnya yang ketiga, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta di lapangan, termasuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan namun dilaporkan telah terlaksana. Dan yang terakhir, kata hanum, tidak adanya transparansi dan keterlibatan anggota partai secara menyeluruh dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana tersebut.
"Bukti-bukti telah dilampirkan dalam lapiran, berikut dengan saksi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia," terangnya.
Advokad yang akrab disapa Kaji Hanum ini menjelaskan, dasar hukum laporan yang dilayangkan di meja kejaksaan ini merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana.
Selanjutnya, adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang secara tegas menyatakan bahwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum, dapat dipidana. Dan terakhir Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Dana Banpol dari APBD, yang mengatur secara ketat mengenai pelaporan dan penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik.
"Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana Banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik," bebernya.
Rif'an Hanum menandaskan, pihaknya tidak ingin korupsi di Bumi Majapahit kian menjamur. Proses hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Terlebih jika ada penyelewengan hibah di tubuh partai politik.
"Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapapun dia, diadili jika bersalah, dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional," tandasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan adanya laporan itu. Namun, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto soal dokumen pelaporan tersebut. "Inggih (benar). Tapikan tunggu disposisi kajari ke bidang apa," kata Rizky saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Editor : Zainul Arifin