PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dana Bantuan Keuangan Parpol
Kedua, tidak dilakukannya rapat internal resmi antara DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) sebagai mekanisme pengambilan keputusan terkait alokasi dana banpol, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pengelolaan keuangan partai.
Berikutnya yang ketiga, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta di lapangan, termasuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan namun dilaporkan telah terlaksana. Dan yang terakhir, kata hanum, tidak adanya transparansi dan keterlibatan anggota partai secara menyeluruh dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana tersebut.
"Bukti-bukti telah dilampirkan dalam lapiran, berikut dengan saksi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia," terangnya.
Advokad yang akrab disapa Kaji Hanum ini menjelaskan, dasar hukum laporan yang dilayangkan di meja kejaksaan ini merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana.
Selanjutnya, adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang secara tegas menyatakan bahwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum, dapat dipidana. Dan terakhir Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Dana Banpol dari APBD, yang mengatur secara ketat mengenai pelaporan dan penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik.
Editor : Zainul Arifin