get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Pertalite Eceran di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan, Begini Modusnya

Korban Trauma dan Luka Berat, Ayah Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun

Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:57 WIB
header img
Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima, SH., MH. Foto iNewsMojokerto/Dok Aries

"Kami berharap majelis hakim bisa memberikan pandangan yang adil dengan menjatuhkan vonis maksimal asal tidak kurang dari tuntutan pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keprihatinan terhadap nasib korban. Meski demikian tetap akan memberikan pembelaan untuk meringankan hukuman Joseph.

“Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya. Pembelaan akan kami sampaikan dalam agenda sidang pledoi dan besar kecilnya hukuman kami serahkan pada hati nurani hakim. Dia mengakui salah. Dia juga masih muda dan mau berkaca atau introspeksi diri bahwa kesalahannya itu fatal dan vital bagi anak-anak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar, Jumat (1/8/2025).

Joseph menganiaya anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), berinisial AP (11), pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (10/3/2025) pukul 12.00 WIB.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala, diduga akibat pukulan kayu. Selain itu, tubuhnya juga penuh luka lebam dan luka bakar akibat disulut rokok. Peristiwa kejam ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Mojokerto.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut