Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjual Pertalite Eceran di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Korban Trauma dan Luka Berat, Ayah Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun

Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:57 WIB
  • author Aries
Korban Trauma dan Luka Berat, Ayah Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun
Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima, SH., MH. Foto iNewsMojokerto/Dok Aries

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Yunus, hingga Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut