Korban Trauma dan Luka Berat, Ayah Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun
Tindakan Joseph disebutnya sudah tidak lagi mencerminkan sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan. Meski hanya anak tiri, tidak selayaknya korban yang masih duduk di bangku SD itu diperlakukan secara sadis.
Aksi sadis itu disebut Jaka sudah keterlaluan dan tak manusiawi, mulai dari korban disuruh jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, memukul bahu dan punggung dengan bambu sampai memar, memukul punggung menggunakan rantai motor sebanyak 10 kali, dan memukul kepala menggunakan balok kayu sampai bocor, hingga tubuh disulut api rokok.
"Pemerintah gencar mengampanyekan pola asuh positif, namun terdakwa justru berbuat keji dan kejam yang dibuktikan dengan rantai motor sebagai alat menyiksa hasil visum yang menyatakan terdapat luka di sekujur tubuhnya," urai Jaka.
Komnas PA Jatim berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto bisa menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa. Yakni lebih dari 10 tahun atau bahkan divonis maksimal hingga 15 tahun penjara.
Dengan hukuman berat itu, Komnas PA berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak ke depannya, khususnya di Mojokerto.
Editor : Zainul Arifin