get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Pertalite Eceran di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan, Begini Modusnya

Korban Trauma dan Luka Berat, Ayah Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun

Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:57 WIB
header img
Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima, SH., MH. Foto iNewsMojokerto/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Terdakwa perkara penganiayaan terhadap anak tiri, Joseph Poetra (28) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Kamis (31/7/2025).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak jatuh sakit atau luka berat. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Jumat (1/8/2025).

Tuntutan jaksa terhadap Joseph yang menyiksa anak tirinya itu dianggap terlalu ringan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jatim, Jaka Prima menilai tuntutan seharusnya bisa lebih berat, di atas 10 tahun kurungan penjara.

Penilaian itu tak lepas dari perlakuan kejam terdakwa kepada anak tirinya. Akibat siksaan keji itu, sang anak yang tak berdosa itu harus menderita luka berat di sekujur tubuhnya, hingga psikis korban turut terguncang dan mengalami trauma akibat siksaan yang dirasakan setahun belakangan.

’"Seharusnya bisa dituntut di atas 10 tahun atau maksimal 15 tahun dengan disertakan pasal alternatif pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Jaka Prima, Minggu (3/8/2025).

Tindakan Joseph disebutnya sudah tidak lagi mencerminkan sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan. Meski hanya anak tiri, tidak selayaknya korban yang masih duduk di bangku SD itu diperlakukan secara sadis.

Aksi sadis itu disebut Jaka sudah keterlaluan dan tak manusiawi, mulai dari korban disuruh jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, memukul bahu dan punggung dengan bambu sampai memar, memukul punggung menggunakan rantai motor sebanyak 10 kali, dan memukul kepala menggunakan balok kayu sampai bocor, hingga tubuh disulut api rokok.

"Pemerintah gencar mengampanyekan pola asuh positif, namun terdakwa justru berbuat keji dan kejam yang dibuktikan dengan rantai motor sebagai alat menyiksa hasil visum yang menyatakan terdapat luka di sekujur tubuhnya," urai Jaka.

Komnas PA Jatim berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto bisa menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa. Yakni lebih dari 10 tahun atau bahkan divonis maksimal hingga 15 tahun penjara.

Dengan hukuman berat itu, Komnas PA berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak ke depannya, khususnya di Mojokerto.

"Kami berharap majelis hakim bisa memberikan pandangan yang adil dengan menjatuhkan vonis maksimal asal tidak kurang dari tuntutan pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keprihatinan terhadap nasib korban. Meski demikian tetap akan memberikan pembelaan untuk meringankan hukuman Joseph.

“Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya. Pembelaan akan kami sampaikan dalam agenda sidang pledoi dan besar kecilnya hukuman kami serahkan pada hati nurani hakim. Dia mengakui salah. Dia juga masih muda dan mau berkaca atau introspeksi diri bahwa kesalahannya itu fatal dan vital bagi anak-anak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar, Jumat (1/8/2025).

Joseph menganiaya anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), berinisial AP (11), pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (10/3/2025) pukul 12.00 WIB.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala, diduga akibat pukulan kayu. Selain itu, tubuhnya juga penuh luka lebam dan luka bakar akibat disulut rokok. Peristiwa kejam ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Mojokerto.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Yunus, hingga Sekjen Komnas PA Jatim, Jaka Prima.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut