Polisi Bubarkan Hura-hura Gerombolan Batandos di Villa Jombang, 183 Remaja Ditangkap
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang membubarkan aktivitas diduga hura-hura gerombolan Batandos (bajingan tanpa dosa) di sebuah Villa di Wonosalam, Jombang. Sebanyak 183 orang remaja di lokasi itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres setempat, Minggu (27/7/2025) dini hari.
"Kami mengamankan sejumlah 183 orang remaja yang saat itu berada di villa harvarono di Kecamatan Wonosalam. Mereka kami lakukan pembinaan," kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Minggu (27/7/2025).
Ratusan remaj yang ditangkap itu, disebut Margono, berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Rinciannya dari Surabaya berjumlah 11 orang; Semarang 20 orang; Lamongan 33 orang; Jombang 34 orang; Bojonegoro 4 orang; Gresik 61 orang; Tuban 1 orang; Mojokerto 17 orang dan Sidoarjo 2 orang, total seluruhnya berjumlah 183 orang.
Mereka datang dan berkumpul di villa Wonosalam Jombang untuk bersenang-senang berdasarkan undangan dari ketua panitia berinisial WS (31) warga Lamongan yang disebar via grup WhatsApp Batandos berkedok silaturahmi.
Menurut Margono, ketua panitia sempat dipanggil oleh pihak Polsek Wonosalam dan diperingatkan agar membubarkan acaranya, namun peringatan tidak digubris. Sehingga Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung melakukan pembubaran dan penangkapan.
Editor : Zainul Arifin