get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Polisi Bubarkan Hura-hura Gerombolan Batandos di Villa Jombang, 183 Remaja Ditangkap

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:29 WIB
header img
Polisi Bubarkan Hura-hura Gerombolan Batandos di Villa Jombang, 183 Remaja Dirangkap. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang membubarkan aktivitas diduga hura-hura gerombolan Batandos (bajingan tanpa dosa) di sebuah Villa di Wonosalam, Jombang. Sebanyak 183 orang remaja di lokasi itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres setempat, Minggu (27/7/2025) dini hari.

"Kami mengamankan sejumlah 183 orang remaja yang saat itu berada di villa harvarono di Kecamatan Wonosalam. Mereka kami lakukan pembinaan," kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang, Minggu (27/7/2025).

Ratusan remaj yang ditangkap itu, disebut Margono, berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.  Rinciannya dari Surabaya berjumlah 11 orang; Semarang 20 orang; Lamongan 33 orang; Jombang 34 orang; Bojonegoro 4 orang; Gresik 61 orang; Tuban 1 orang; Mojokerto 17 orang dan Sidoarjo 2 orang, total seluruhnya berjumlah 183 orang.

Mereka datang dan berkumpul di villa Wonosalam Jombang untuk bersenang-senang berdasarkan undangan dari ketua panitia berinisial WS (31) warga Lamongan yang disebar via grup WhatsApp Batandos berkedok silaturahmi.

Menurut Margono, ketua panitia sempat dipanggil oleh pihak Polsek Wonosalam dan diperingatkan agar membubarkan acaranya, namun peringatan tidak digubris. Sehingga Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung melakukan pembubaran dan penangkapan.

"Walaupun bahasanya silaturahmi tetapi kami temukan di lapangan adanya kegiatan minum-minuman keras dan juga live musik DJ maupun penyanyi. Beberapa minuman keras yang dibawa para remaja kami pastikan didapati dari daerah lain," tegasnya.

Ratusan remaja yang telah ditangkap, disebut Margono, akan dilepaskan dan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Namun tidak untuk ketua panitia acara. Dia dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Jombang.

"Kami lakukan pembinaan dan khusus ketua panitia acara yang diseniorkan grub tersebut kami periksa terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya tindak pidana maka akan kami proses secara hukum yang berlaku. Kalau memang unsurnya masuk kami akan menerapkan pasal 510 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Gerombolan gangster mengatasnamakan batandos pernah ditangkap Polres Jombang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jombang pada malam pemilihan umum, Rabu 27 November 2024 dini hari. Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka dan diproses hukum.

Pembubaran gerombolan Batandos tersebut merupakan salah satu bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian berharap warga segera melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut