Bukannya Berjaga, Security dan Office Boy Sekolah di Mojokerto Malah Sekongkol Curi Laptop
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:20 WIB
Dihadapan polisi, satu unit laptop telah dijual dan dua laptop hasil kejahatannya digadaikan. Mereka mendapat uang Rp4 juta dan dibagi rata. “Masing-masing mendapat keuntungan Rp2 juta,” katanya.
Herdiawan mengatakan kedua pelaku mengaku nekat mencuri laptop di tempat kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan dalih gaji yang diberikan pihak sekolah tidak cukup.
Dalam kasus ini, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang telah dijual dan digadaikan. Masing-masing laptop merek Lenovo, merek Asus Vivobook dan merek HP. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin