Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa
Dalam kesaksiannya, Misman mengisahkan bahwa pada hari kejadian, putrinya sempat berpamitan keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB. "Katanya mau COD-an, tapi saya tidak tahu barangnya apa," ujarnya.
Korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario, namun hingga menjelang malam, ia tak kunjung pulang. Kekhawatiran mulai menyelimuti keluarga. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menghubungi korban melalui telepon, namun panggilan tak pernah dijawab.
Misman juga menyampaikan anaknya dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak banyak bercerita kesehariannya. Di rumah, korban dikenal sebagai anak patuh dan ringan tangan dalam membantu pekerjaan rumah.
"Sering bantu bersih-bersih, cuci piring. Anak saya pendiam," tuturnya sembari menyeka air mata.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dikenakan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan 339 KUHP yang mencakup pembunuhan dan kekerasan seksual menyebabkan korban meninggal dunia.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (22/7/2025) mendatang dengan rencana menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Editor : Arif Ardliyanto