get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Ingat Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang, Segini Vonis Hakim Terhadap Para Pelaku

Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:02 WIB
header img
Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Misman (60), ayah kandung Putri Regita Amanda (19) siswi SMA di Jombang yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan ogah menatap tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan adalah Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Misman duduk menghadap majelis hakim, sementara di sebelah kanannya adalah tiga terdakwa yang didakwa menghabisi nyawa anak perempuannya.

Hakim meminta Mismaslb untuk melihat para terdakwa secara langsung, namun pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu memilih berpaling. Tangis menahan amarah dan duka mendalam tak terbendung. Ia mengaku tidak sanggup menatap wajah orang-orang yang telah menghabisi putrinya.

"Saya tidak kenal mereka," ucap Misman dengan suara lirih, nyaris tersendat oleh emosi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut