Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Misman (60), ayah kandung Putri Regita Amanda (19) siswi SMA di Jombang yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan ogah menatap tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan adalah Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Misman duduk menghadap majelis hakim, sementara di sebelah kanannya adalah tiga terdakwa yang didakwa menghabisi nyawa anak perempuannya.
Hakim meminta Mismaslb untuk melihat para terdakwa secara langsung, namun pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu memilih berpaling. Tangis menahan amarah dan duka mendalam tak terbendung. Ia mengaku tidak sanggup menatap wajah orang-orang yang telah menghabisi putrinya.
"Saya tidak kenal mereka," ucap Misman dengan suara lirih, nyaris tersendat oleh emosi.
Editor : Arif Ardliyanto