Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Budidaya Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Hingga 13 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:02 WIB
  • author Zainul Arifin
Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa
Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Misman (60), ayah kandung Putri Regita Amanda (19) siswi SMA di Jombang yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan ogah menatap tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan adalah Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Misman duduk menghadap majelis hakim, sementara di sebelah kanannya adalah tiga terdakwa yang didakwa menghabisi nyawa anak perempuannya.

Hakim meminta Mismaslb untuk melihat para terdakwa secara langsung, namun pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu memilih berpaling. Tangis menahan amarah dan duka mendalam tak terbendung. Ia mengaku tidak sanggup menatap wajah orang-orang yang telah menghabisi putrinya.

"Saya tidak kenal mereka," ucap Misman dengan suara lirih, nyaris tersendat oleh emosi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut