Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Ogah Tatap Terdakwa
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Misman (60), ayah kandung Putri Regita Amanda (19) siswi SMA di Jombang yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan ogah menatap tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan adalah Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Misman duduk menghadap majelis hakim, sementara di sebelah kanannya adalah tiga terdakwa yang didakwa menghabisi nyawa anak perempuannya.
Hakim meminta Mismaslb untuk melihat para terdakwa secara langsung, namun pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu memilih berpaling. Tangis menahan amarah dan duka mendalam tak terbendung. Ia mengaku tidak sanggup menatap wajah orang-orang yang telah menghabisi putrinya.
"Saya tidak kenal mereka," ucap Misman dengan suara lirih, nyaris tersendat oleh emosi.
Dalam kesaksiannya, Misman mengisahkan bahwa pada hari kejadian, putrinya sempat berpamitan keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB. "Katanya mau COD-an, tapi saya tidak tahu barangnya apa," ujarnya.
Korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario, namun hingga menjelang malam, ia tak kunjung pulang. Kekhawatiran mulai menyelimuti keluarga. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menghubungi korban melalui telepon, namun panggilan tak pernah dijawab.
Misman juga menyampaikan anaknya dikenal sebagai pribadi pendiam dan tidak banyak bercerita kesehariannya. Di rumah, korban dikenal sebagai anak patuh dan ringan tangan dalam membantu pekerjaan rumah.
"Sering bantu bersih-bersih, cuci piring. Anak saya pendiam," tuturnya sembari menyeka air mata.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dikenakan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan 339 KUHP yang mencakup pembunuhan dan kekerasan seksual menyebabkan korban meninggal dunia.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (22/7/2025) mendatang dengan rencana menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Editor : Arif Ardliyanto