Polres Gresik Tangkap Pasangan Kekasih Pengendali Narkotika Jaringan Banyuwangi, Sita 6 Ons Sabu
Barang haram itu diakui Ikbar didapat dari Yuyun Oktavia, (45) asal Sembayat, yang kemudian dikembangkan petugas dengan penangkapan Yuyun di rumahnya Perumahan Griya Bungah Asri dengan barang bukti enam paket sabu siap edar berat total sekitar 0,89 gram.
"Pengakuan tersangka Yuyun, sabu-sabu itu dijual kepada pelanggannya dengan sistem paket hemat (pahe)," kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menambahkan.
Setelah penangkapan Yuyun, polisi menciduk Cicik Kristianto, (41) di Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Gresik. Ketika ditangkap, pemasok kristal haram itu kedapatan menyimpan 6 paket sabu seberat 3,09 gram dan satu butir pil Inex.
"Dalam pemeriksaan, Kristianto mengaku jika sabu dan inex diperoleh dari tersangka Tomi dan Yuli warga Banyuwangi," katanya.
Petugas Satresnarkoba Polres Gresik pun memburu Tomi dan Yuli. Wakapolres Gresik mengatakan, mereka yang diketahui tengah menginap di sebuah kamar salah satu hotel di Surabaya langsung digerebek petugas.
Editor : Arif Ardliyanto