Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Divonis 7 Bulan Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 bulan," kata I Gde Ngurah Surya.
Tuntutan jaksa yang dilayangkan kepada Pensiunan TNI AD yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu berdasarkan pada berbagai pertimbangan.
Adapun yang meringankan yakni adanya pernyataan damai dari korban bernama Romsul Islam setelah terdakwa mengembalikan uang hasil penipuan senilai Rp 40 juta kepada korban. "Adanya perdamaian dengan korban menjadi pertimbangan keringanan tuntutan," pungkasnya.
Kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto diungkap oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) lalu yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Dalam penyidikan kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Abdullah Harapan alias Asrul (43), pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto telah dibebaskan polisi karena dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Editor : Arif Ardliyanto