Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI AD Divonis 7 Bulan Penjara
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pensiunan TNI-AD Abdullah Harahap alias Asrul terdakwa kasus penipuan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Ayu Sri Adriyanthi Astuti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Pertimbangannya karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari perbuatannya itu. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 7 bulan," katanya, Selasa, (1/7/2025).
Vonis majelis hakim ini satu bulan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dengan kurungan penjara selama 8 bulan dalam sidang pada Selasa (24/6/2025) lalu.
JPU Kejari Kota Mojokerto, I Gde Ngurah Surya dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Asrul dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Arif Ardliyanto