get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Proyek TBM Mojokerto: Suami Jadi Tersangka, Istri Siap Buka Borok Pemkot di Pengadilan

Muncul di Kejaksaan, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto Dijebloskan Bui Kasus Korupsi TBM

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:52 WIB
header img
Yustian Suhandinata dengan tangan terborgol saat berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

Sementara, dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) ini, enam orang sudah dilakukan penahanan. Satu orang masih mangkir pada panggilan kedua, yakni MR kontraktor asal Jombang sekaligus direktur CV Hasya Putera Mandiri.

Meski dua kali mangkir, Kejari Kota Mojokerto masih upaya persuatif dan menunggu itikad baik dari MR. "Pekan lalu kami lakukan pemanggilan juga kepada MR, melalui surat resmi yang dikirim ke rumahnya Jombang. Mungkin ada alasan lain, masih kami upayakan persuatif," pungkasnya.

Kejari Kota Mojokerto secara resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dua dari 7 orang penggarong uang rakyat tersebut merupakan pejabat Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah: Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.

Sementara, 5 tersangka lain adalah, Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR, selaku kontraktor pelaksana pembangunan, HAS selaku sub kontraktor pembangunan kapal mangkrak, MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal mangkrak sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, CI dan N, keduanya selaku pelaksana proyek pengerjaan cover kapal mangkrak tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut