Muncul di Kejaksaan, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto Dijebloskan Bui Kasus Korupsi TBM

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mojokerto Yustian Suhandinata yang muncul di kejaksaan langsung dijebloskan bui, Senin (30/6/2025).
Yustian ditahan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto ini sempat mangkir panggilan pertama karena alasan sakit, namun begitu memenuhi panggilan kedua, dia langsung dibui dengan status sebagai tersangka.
"Kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Robby Ruswin.
Robby Ruswin mengungkapkan bahwa Yustian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar itu dari nilai proyek sebesar Rp2,5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto