Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Fair 2026, Alas Kaki Unggulan UMKM Kota Mojokerto Tembus Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Bakal Seret Pejabat Pemkot, Begini Langkahnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:40 WIB
  • author Aries
Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Bakal  Seret Pejabat Pemkot, Begini Langkahnya
H. Rif'an Hanum, SH., MH. Kuasa hukum Nugroho alias N, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pujasera TBM. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Nugroho alias N, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto bakal membongkar kasus itu dan menyeret pejabat Pemkot setempat.

Langkahnya, Nugroho akan mengajukan Justice Colabolator (JC). "Kita ajukan insyaallah hari Jumat, secara resmi permohonan penetapan JC," kata Rif'an Hanum kuasa hukumnya, Nugroho ditemui iNewsMojokerto pada Kamis (17/7/2025).

Kasus korupsi proyek TBM berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tujuh orang telah ditetapkan tersangka, di antaranya Nugroho.

Hanum meyakini, dalam proyek Pemkot Mojokerto yang merugikan negara Rp1,9 Miliar itu ada dugaan penataan pemenang tender. "Logika berfikir kami, ketika ada suatu proyek yang bermasalah seperti ini memang ada indikasi kuat ada penataan sebelum ada pemenang," ujarnya.

Dasarnya, sambung dia ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat pemkot agar dijadikan sebagai pemenang tender. Artinya, dalam kasus ini ada oknum Pemkot Mojokerto yang melakukan jual beli proyek yang rugikan negara miliaran rupiah itu.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut