get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Bakal Seret Pejabat Pemkot, Begini Langkahnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:40 WIB
header img
H. Rif'an Hanum, SH., MH. Kuasa hukum Nugroho alias N, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pujasera TBM. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Nugroho alias N, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto bakal membongkar kasus itu dan menyeret pejabat Pemkot setempat.

Langkahnya, Nugroho akan mengajukan Justice Colabolator (JC). "Kita ajukan insyaallah hari Jumat, secara resmi permohonan penetapan JC," kata Rif'an Hanum kuasa hukumnya, Nugroho ditemui iNewsMojokerto pada Kamis (17/7/2025).

Kasus korupsi proyek TBM berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tujuh orang telah ditetapkan tersangka, di antaranya Nugroho.

Hanum meyakini, dalam proyek Pemkot Mojokerto yang merugikan negara Rp1,9 Miliar itu ada dugaan penataan pemenang tender. "Logika berfikir kami, ketika ada suatu proyek yang bermasalah seperti ini memang ada indikasi kuat ada penataan sebelum ada pemenang," ujarnya.

Dasarnya, sambung dia ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat pemkot agar dijadikan sebagai pemenang tender. Artinya, dalam kasus ini ada oknum Pemkot Mojokerto yang melakukan jual beli proyek yang rugikan negara miliaran rupiah itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut