Pria Asal Jombang Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Huda Ternyata Pernah Dibui, Begini Pengakuannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pria asal Jombang, Yateno (37) yang tertangkap warga membobol kotak amal Masjid Nurul Huda di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang ternyata pernah dibui dengan kasus yang sama.
Saat di Polsek Jombang, Yateno residivis ini tertunduk lesu dan mengaku baru keluar dari penjara pada 9 Juni karena mencuri uang amal di wilayah Mojowarno, Jombang. Dia mengulangi perbuatan jahatnya dengan dalih butuh uang dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.
“Saya baru keluar 9 Juni, kemudian mencuri kotak amal lagi. Sebenarnya mau mencari pekerjaan, tapi tidak punya uang, akhirnya mencuri kotak amal lagi," kata pria bertato asal Desa Jipohrapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu, Jumat (27/6/2025).
Meski mengaku menyesal melakukan pencurian uang di dalam kotak amal Masjid, Yateno tetap harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Dia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Tersangka kami tahan, dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek Jombang AKP Mulyani didampingi Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur.
Editor : Arif Ardliyanto