get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Polisi Teladan di Jombang, Mengajar Santri Mengaji di Pondok Pesantren

Pria Asal Jombang Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Huda Ternyata Pernah Dibui, Begini Pengakuannya

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:39 WIB
header img
Pria asal Jombang, Yateno (37) yang tertangkap warga saat membobol kotak amal Masjid Nurul Huda Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pria asal Jombang, Yateno (37) yang tertangkap warga membobol kotak amal Masjid Nurul Huda di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang ternyata pernah dibui dengan kasus yang sama. 

Saat di Polsek Jombang, Yateno residivis ini tertunduk lesu dan mengaku baru  keluar dari penjara pada 9 Juni karena mencuri uang amal di wilayah Mojowarno, Jombang. Dia mengulangi perbuatan jahatnya dengan dalih butuh uang dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Saya baru keluar 9 Juni, kemudian mencuri kotak amal lagi. Sebenarnya mau mencari pekerjaan, tapi tidak punya uang, akhirnya mencuri kotak amal lagi," kata pria bertato asal Desa Jipohrapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu, Jumat (27/6/2025).

Meski mengaku menyesal melakukan pencurian uang di dalam kotak amal Masjid, Yateno tetap harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Dia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Tersangka kami tahan, dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek Jombang AKP Mulyani didampingi Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur.

Yateno tertangkap basah saat mencoba membawa kabur uang di kotak amal Masjid Nurul Huda, Selasa dini hari (24/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya dia mencongkel kotak amal kecil yang dirantai di masjid. Begitu ketahuan warga, dia langsung menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

“Kotak ini ada di teras masjid, kemudian dia tolah-toleh (tengak-tengok) dan menghampiri kotak amal lalu menyongkelnya dengan perlengkapan obeng dan tang. Pelaku sempat di massa, kemudian warga melapor kepada kita, dan kemudian membawanya ke Polsek Jombang,” ujar Mulyani.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah kotak amal yang terbuat dari kayu, sebuah rantai yang terbuat dari besi beserta dengan gembok dan kuncinya, obeng dan tang, serta tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp109.000 hasil curian.

Kasus pembobolan kotak amal masjid ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan segala bentuk kejahatan. Polisi meminta masyarakat untuk berpikir jernih dan memastikan terlebih dahulu apakah orang yang dituduhkan sebagai maling benar-benar pelaku kejahatan atau kriminalitas. Polisi tidak membenarkan adanya aksi main hakim yang dapat berujung fatal dan berharap untuk melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut