Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi
Minggu, 08 Juni 2025 | 12:44 WIB
"Sudah berjualan miras sekitar dua bulan ini di Mojokerto. Pelaku menjual via medsos, kemudian transaksinya COD," ujarnya.
Ipda Slamet menegaskan, pria asal Surabaya itu menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto