get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Mojokerto Diobrak Polisi, Lima Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:44 WIB
header img
Penjual miras asal Surabaya diamankan Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti. Foto InewsMojokerto/Aries

"Sudah berjualan miras sekitar dua bulan ini di Mojokerto. Pelaku menjual via medsos, kemudian transaksinya COD," ujarnya.

Ipda Slamet menegaskan, pria asal Surabaya itu menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut