Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Member Arisan Online di Mojokerto Polisikan Pemilik SPPG, Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:44 WIB
  • author Aries
Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi
Penjual miras asal Surabaya diamankan Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti. Foto InewsMojokerto/Aries

"Sudah berjualan miras sekitar dua bulan ini di Mojokerto. Pelaku menjual via medsos, kemudian transaksinya COD," ujarnya.

Ipda Slamet menegaskan, pria asal Surabaya itu menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut