get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Mojokerto Diobrak Polisi, Lima Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Perdagangan Miras Via Medsos di Mojokerto, Pelaku Dicokok saat Transaksi

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:44 WIB
header img
Penjual miras asal Surabaya diamankan Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti. Foto InewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, InewsMojokerto.id - Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota membongkar peredaran minuman beralkohol yang beroperasi selama dua bulan di wilayah Mojokerto. Puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya perdagangan miras secara online via medsos (media sosial).  Dari situ, pada Sabtu 7 Juni petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku hingga penangkapan.

"Pelaku berinisial M (38) asal Surabaya berhasil dicokok petugas Satsamapta saat mengirimkan miras di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto," kata Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono, Minggu (8/6/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak bali sebanyak 50 botol pesanan pembeli.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual miras jenis arak ilegal bukan hanya di Mojokerto saja, tapi juga di daerah lain melalui media sosial Facebook dengan transaksi penjualan dengan sistem cash of delivery (COD). Aktivitas terlarang tersebut dilakukan pelaku sejak April 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Sudah berjualan miras sekitar dua bulan ini di Mojokerto. Pelaku menjual via medsos, kemudian transaksinya COD," ujarnya.

Ipda Slamet menegaskan, pria asal Surabaya itu menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut