Banyak Pengajuan Rehabilitasi Narkoba, BNN Kota Mojokerto Belum Layani Rawat Inap, Ini Alasannya
MOJOKERTO, InewsMojokerto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto mencatat menerima 258 permohonan rehabilitasi pecandu narkoba dari tiga daerah yang diampu, yakni Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Jombang pada Januari hingga Mei 2025. Rincinya, pengajuan rehabilitasi dari Polres Mojokerto 84 orang, Polres Mojokerto Kota 18 orang dan Polres Jombang 156 orang.
Banyaknya permohonan rehabilitasi ini, Lembaga Pemerintah Non Kementerian di wilayah Mojokerto tersebut sejauh ini hanya bisa melakukan rawat jalan, alasannya belum memiliki tempat rawat inap yang sesuai dengan standarisasi.
Penyuluh Muda BNN Kota Mojokerto Arum Palupi menyampaikan biaya rehabilitasi pengguna narkoba untuk rawat jalan adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Klasifikasi penanganan rehabilitasi pengguna narkoba dibagi menjadi dua, yakni rawat jalan dan rawat inap.
"Kalau rawat jalan bisa dilakukan di kliniknya BNN Kota Mojokerto, itu gratis. Namun, kami juga punya tempat rujukan untuk rawat jalan, Puskesmas Gedongan sama di Rumah Sakit Damar Medika Kota Mojokerto," ucapnya.
Sementara, dikatakan Arum, penanganan rawat inap BNNK Mojokerto masih belum bisa melayani. Sebab, pihaknya masih belum memiliki lokasi sesuai standarisasi rawat inap rehabilitasi, ia menyebut, lokasinya memang harus sesuai dengan standar pelayanan rawat inap.
Editor : Arif Ardliyanto