Banyak Pengajuan Rehabilitasi Narkoba, BNN Kota Mojokerto Belum Layani Rawat Inap, Ini Alasannya
MOJOKERTO, InewsMojokerto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto mencatat menerima 258 permohonan rehabilitasi pecandu narkoba dari tiga daerah yang diampu, yakni Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Jombang pada Januari hingga Mei 2025. Rincinya, pengajuan rehabilitasi dari Polres Mojokerto 84 orang, Polres Mojokerto Kota 18 orang dan Polres Jombang 156 orang.
Banyaknya permohonan rehabilitasi ini, Lembaga Pemerintah Non Kementerian di wilayah Mojokerto tersebut sejauh ini hanya bisa melakukan rawat jalan, alasannya belum memiliki tempat rawat inap yang sesuai dengan standarisasi.
Penyuluh Muda BNN Kota Mojokerto Arum Palupi menyampaikan biaya rehabilitasi pengguna narkoba untuk rawat jalan adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Klasifikasi penanganan rehabilitasi pengguna narkoba dibagi menjadi dua, yakni rawat jalan dan rawat inap.
"Kalau rawat jalan bisa dilakukan di kliniknya BNN Kota Mojokerto, itu gratis. Namun, kami juga punya tempat rujukan untuk rawat jalan, Puskesmas Gedongan sama di Rumah Sakit Damar Medika Kota Mojokerto," ucapnya.
Sementara, dikatakan Arum, penanganan rawat inap BNNK Mojokerto masih belum bisa melayani. Sebab, pihaknya masih belum memiliki lokasi sesuai standarisasi rawat inap rehabilitasi, ia menyebut, lokasinya memang harus sesuai dengan standar pelayanan rawat inap.
Biasanya, saat ada pengguna yang membutuhkan penanganan rawat inap, BNN Kota Mojokerto bekerjasama dengan lembaga swasta atau bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba yang berlokasi di Bogor.
"Kalau untuk rawat inap itu harus kami rujuk. Di Mojokerto belum punya layanan itu. Bisa ke lembaga swasta atau ke balai besar rehab di Bogor," ujar Arum.
Disebut Arum, penanganan rawat inap harus mengeluarkan biaya yang besaran biaya tergantung masing-masing lembaga swasta. Untuk di Jawa Timur, kata dia, terdapat lebih dari 100 lembaga rehabilitasi swasta bagi pengguna narkoba.
"Kalau rawat inap ini tergantung dari lembaganya terkait biaya, yang pasti kalau rawat jalan di BNNK Mojokerto gratis," jelasnya.
Arum menambahkan bahwa BNN pada prinsipnya tetap akan menyerahkan kewenangan rehabilitasi rawat inap kepada kepolisian atau penyidik.
Lebih lanjut Arum mengatakan, pengguna narkoba yang direhabilitasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu sebagai deteksi pengguna masuk kategori penanganan rawat jalan atau penanganan rawat inap. Ada beberapa indikator pengguna narkoba ini dinyatakan cukup melakukan pelayanan rawat jalan atau harus melakukan rawat inap.
"Kita asesmen dulu, jenisnya apa yang dikonsumsi, sekali pakai itu berapa, rentang pemakaiannya berapa, berapa kali, itu untuk menentukan. Kalau masih masuk kategori ringan dia bisa rawat jalan, kalau sudah berat ini ada rawat inap, yang menentukan ini asesor," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto