get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Pasti Sumringah Lebaran Kali Ini, Ini Sebabnya

Perjalanan Dinas Menteri Dipotong Sri Mulyani

Minggu, 01 Juni 2025 | 22:20 WIB
header img
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews).

Terkait biaya tiket pesawat, pemerintah tetap mempertahankan batas maksimal seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas untuk kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sementara kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri, batas maksimal tiket adalah 12.127 dolar AS untuk kelas ekonomi, 16.269 dolar AS untuk kelas bisnis, dan 23.128 dolar AS untuk kelas eksekutif.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut