get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Pasti Sumringah Lebaran Kali Ini, Ini Sebabnya

Perjalanan Dinas Menteri Dipotong Sri Mulyani

Minggu, 01 Juni 2025 | 22:20 WIB
header img
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews).

JAKARTA,INEWSMOJOKERTO.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 ini membawa sejumlah perubahan, baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Salah satu perubahan mencolok adalah penyesuaian biaya penginapan dalam negeri untuk pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, biaya penginapan domestik untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat Eselon I kini ditetapkan dalam kisaran Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya batas atasnya adalah Rp9,7 juta, yang berarti mengalami penurunan sebesar Rp400.000.

Penyesuaian juga dilakukan pada biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini, tarifnya ditetapkan sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang untuk satu kali perjalanan, lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang berkisar antara Rp104.000 hingga Rp574.000.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada komponen uang harian. Jika sebelumnya besarannya berada di antara 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini naik menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari.

Sementara itu, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tidak mengalami perubahan, tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000. Uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri pun tidak berubah, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut