Fakta Baru Pemuda Jombang Jadikan Adik Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Pelaku Sudah Beristri!

Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Nah, saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.
"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," katanya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya. Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
"Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," katanya.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto