Fakta Baru Pemuda Jombang Jadikan Adik Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Pelaku Sudah Beristri!

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polres Jombang menetapkan AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Terungkap bahwa AA menjadikan adik kandungnya LN (19) sebagai budak nafsu syahwatnya selama 6 tahun.
Fakta baru, perbuatan bejat pemuda Jombang terhadap adiknya sejak masih remaja hingga pelaku memiliki istri, terakhir kali pada Desember 2024 lalu. Dalam aksinya, mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku se ibu namun beda ayah dengan korban dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun sampai lulus SMA tahun 2024.
"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," kata Margono di Mapolres Jombang.
Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5/2025) lalu. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi. Pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban.
Editor : Arif Ardliyanto