Fakta Baru Pemuda Jombang Jadikan Adik Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Pelaku Sudah Beristri!

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polres Jombang menetapkan AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Terungkap bahwa AA menjadikan adik kandungnya LN (19) sebagai budak nafsu syahwatnya selama 6 tahun.
Fakta baru, perbuatan bejat pemuda Jombang terhadap adiknya sejak masih remaja hingga pelaku memiliki istri, terakhir kali pada Desember 2024 lalu. Dalam aksinya, mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku se ibu namun beda ayah dengan korban dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun sampai lulus SMA tahun 2024.
"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun," kata Margono di Mapolres Jombang.
Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5/2025) lalu. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi. Pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban.
Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Nah, saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.
"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu," katanya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya. Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
"Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," katanya.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto