Panas! PKL Jombang Adu Mulut dengan Satpam PLN saat Serahkan Donasi Denda Listrik, Begini Endingnya

Tak hanya itu, Fattah juga mengaku sangat kecewa dengan sikap PLN yang dinilai kurang humanis dalam pelayanan, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan petugas pengamanan.
"Ditolak katanya mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami juga kecewa dengan sikap managemen dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, penjual dorengan keliling di Jombang, Masruroh mendapat tagihan pembayaran denda listrik sebesar Rp12.7 juta atas tuduhan pencurian listrik di rumahnya setelah pihak PLN melakukan pemeriksaan pada 2022 menemukan dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal di rumahnya.
Sambungan listrik di rumah Masruroh sebenarnya sudah ada sejak 1978 atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman. Seiring waktu, daya listrik sempat meningkat dari 450 watt menjadi 2.200 watt tanpa sepengetahuan Masruroh.
Saat pertama kali terkena sanksi, Masruroh berusaha keras membayar denda awal Rp3,5 juta dengan meminjam uang ke tetangga, agar listrik rumah sederhananya tetap menyala. Sayangnya, beban lanjutan tak mampu ia penuhi, sehingga aliran listrik akhirnya diputus dan meteran listrik dicabut. Kini, Masruroh harus berjuang di tengah keterbatasan ekonomi untuk melunasi denda fantastis tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto