get app
inews
Aa Text
Read Next : Hidup Sebatang kara, Nenek Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12 Juta

Tak Ada Ampun, Penjual Gorengan Jombang Harus Angsur Denda Listrik Rp12,7 Juta, PKL Galang Dana!

Minggu, 27 April 2025 | 19:20 WIB
header img
Nenek Masruroh dan penggalangan dana untuk denda PLN oleh PKL Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Pupus sudah harapan nenek penjual gorengan di Jombang untuk terbebas dari denda PLN Rp12,7 juta atas tuduhan dugaan pencurian listrik. Pihak PLN yang mendatangi rumah nenek bernama Masruroh di Dusun Blimbing, Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tak memberikan "ampun".  Petugas meminta membayarnya dengan cara mengangsur.

Janda yang memiliki satu orang anak perempuan ini mengaku terpaksa memilih mengangsur dengan tenor waktu paling lama tiga tahun karena nilainya paling kecil, meski Masruroh juga belum yakin dapat membayar setiap bulan karena keterbatasan ekonomi.

"Sudah ketemu sama PLN sudah rembukan, disepakati untuk pembebasan pembayaran tidak bisa, kemudian PLN menawarkan meringankan saya, pembayaran satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun," kata Masruroh ditemui di rumahnya, Minggu (27/4/2025). 

Masruroh mengaku sudah menandatangani persetujuan membayar denda dengan cara mengansur. Setiap bulan dirinya harus membayar angsuran sebesar Rp353.328, belum termasuk pemakaian listrik baru yang sudah dipasang oleh PLN dengan daya 900 Watt.

"Saya mengambil tiga tahun dengan cicilan 350 ribu lebih, saya tanda tangani walaupun hati menangis saya pribadi minta bebas katanya tidak bisa karena milik negara," ujar nenek berusia 61 tahun ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut