Panas! PKL Jombang Adu Mulut dengan Satpam PLN saat Serahkan Donasi Denda Listrik, Begini Endingnya

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sejumlah PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jombang terlibat adu mulut dengan petugas satpam kantor PLN ULP Jombang saat akan menyerahkan uang hasil donasi anggota PKL di Jombang, Senin (28/4/2025) untuk membantu Masruroh, penjual gorengan yang kena denda tagihan listrik Rp 12,7 juta.
Adu mulut itu terjadi saat langkah para PKL dihentikan petugas pengamanan (satpam) yang membatasi mereka masuk kantor. Joko Fattah Rochim, ketua Serikat PKL (Spekal) Jombang pun marah lantaran tujuannya untuk menyerahkan uang donasi anggotanya terganjal.
"Satpam ini tugasnya apa? Saya ke sini itu hanya mau menyerahkan uang hasil donasi teman-teman PKL, itu saja cukup. Kalau gak boleh masuk, pimpinan suruh ke sini, uangnya masu saya serahkan," teriak Fattah sembari menunjukkan kardus bertuliskan "Sumbangan untuk Bu Masruroh Korban PLN".
Pantauan iNEWS, ketegangan di depan kantor PLN yang berlangsung sekitar 30 menit itu dapat mereda setelah petugas pengamanan berkoordinasi dengan pimpinan PLN. Mereka kemudian di suruh masuk. Namun, tak berselang lama mereka disuruh keluar karena pihak managemen PLN hanya bersedia bertemu dengan dua orang perwakilan.
Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 15 menitan, Fattah menyebut pihak PLN menolak uang hasil donasi anggota PKL Jombang untuk pembayaran denda tagihan listrik Masruroh warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek sebesar Rp12,7 juta. "Tadi teman-teman perwakilan menyampaikan pihak PLN tidak mau menerima uang yang kita serahkan ini," katanya.
Tak hanya itu, Fattah juga mengaku sangat kecewa dengan sikap PLN yang dinilai kurang humanis dalam pelayanan, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan petugas pengamanan.
"Ditolak katanya mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami juga kecewa dengan sikap managemen dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, penjual dorengan keliling di Jombang, Masruroh mendapat tagihan pembayaran denda listrik sebesar Rp12.7 juta atas tuduhan pencurian listrik di rumahnya setelah pihak PLN melakukan pemeriksaan pada 2022 menemukan dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal di rumahnya.
Sambungan listrik di rumah Masruroh sebenarnya sudah ada sejak 1978 atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman. Seiring waktu, daya listrik sempat meningkat dari 450 watt menjadi 2.200 watt tanpa sepengetahuan Masruroh.
Saat pertama kali terkena sanksi, Masruroh berusaha keras membayar denda awal Rp3,5 juta dengan meminjam uang ke tetangga, agar listrik rumah sederhananya tetap menyala. Sayangnya, beban lanjutan tak mampu ia penuhi, sehingga aliran listrik akhirnya diputus dan meteran listrik dicabut. Kini, Masruroh harus berjuang di tengah keterbatasan ekonomi untuk melunasi denda fantastis tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto