get app
inews
Aa Text
Read Next : Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Lunas Misterius, PLN: Tidak Ada Permasalahan Lagi

Tagihan Masruroh di PLN Lunas, Donasi PKL Jombang untuk Bantu Pemasangan Listrik Tempat Ibadah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:55 WIB
header img
PKL menghitung uang hasil donasi denda listrik Masruroh di depan kantor PLN Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Uang hasil donasi PKL (Pedagang Kaki Lima) yang terkumpul sekitar Rp6 juta akan digunakan untuk membantu pemasangan listrik di tempat ibadah seperti musala maupun masjid. Pasalnya, tagihan listrik Masruroh (61) nenek penjual gorengan telah dinyatakan lunas oleh PLN.

Ketua serikat pedagang kaki lima (Spekal) Jombang Joko Fattah Rochim mengungkapkan ada dua opsi pemanfaatan uang donasi PKL setelah Masruroh dinyatakan lunas dari tagihan listrik PLN sebesar Rp12,7 juta. Pertama akan dipakai untuk membantu Masruroh menebus BPKB miliknya yang kabarnya sempat digadaikan untuk membayar cicilan tagihan listrik.

"Ini akan kita tanyakan terlebih dulu kepada yang bersangkutan, apakah masih ada sangkutan atau tanggungan BPKB tersebut," kata Fattah.

Jika sudah selesai, kata Fattah, uang donasi ratusan PKL Jombang akan dialokasikan untuk membantu pemasangan listrik di tempat ibadah seperti musala dan masjid yang membutuhkan. "Jadi, siapapun yang memerlukan pemasangan listrik baru, bisa menghubungi saya atau teman-teman pedagang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jombang menggelar aksi solidaritas untuk membantu Masruroh penjual gorengan warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang terjerat tagihan listrik sebesar Rp12, 7 juta. Selama dua hari, PKL berhasil menggalang donasi sebesar Rp6 juta. Sayangnya, dana donasi tersebut ditolak oleh pihak PLN.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut