BPJS Kesehatan Bersama Pemprov Jatim Dorong Luasan Cakupan JKN, Ini Caranya
“Untuk memastikan peserta mendapat layanan yang baik, kami dan mitra fasilitas kesehatan bertekad memberikan pelayanan terbaik,” lanjut Made.
Komitmen ini tertuang dalam Janji Layanan JKN yang meliputi pendaftaran dengan NIK/KTP, tanpa fotokopi berkas, tanpa biaya tambahan, penyediaan obat yang dibutuhkan, tanpa pembatasan hari rawat inap, serta pelayanan ramah dan tanpa diskriminasi.
BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi layanan guna meningkatkan kualitas dan pemerataan akses. Beberapa layanan digital seperti Antrean Online, Display Jadwal Operasi, Ketersediaan Tempat Tidur, Digital Validation, Simplifikasi Layanan, Telemedicine, dan I-CARE JKN kini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
“Dalam hal pemantapan kualitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Antrean Online, Display Informasi Jadwal Operasi, Display Informasi Ketersediaan Tempat Tidur, Digital Validation, Simplifikasi Layanan, Telemedicine dan I-CARE JKN. Keseluruhan layanan tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya