MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wirausaha rentan di Kota Mojokerto kini akan memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Hal ini setelah Pemerintah Kota Mojokerto berencana memberikan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya pada Selasa (23/4/2024).
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan, DBHCHT sebelumnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Mojokerto. Hal ini pun telah membuat Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau hampir 100 persen masyarakat telah dijamin BPJS Kesehatannya.
Oleh karena itu, kali ini Pemkot ingin memperluas manfaat dari DBHCHT itu. Yakni dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang ber KTP Kota Mojokerto.
Editor : Trisna Eka Adhitya