Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ning Ita Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal, Sebut Asal Pembiayaan Kesehatan Gratis Kota Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Empat Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:37 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Empat Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Empat cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif. (Foto: Ilustrasi/SindoNews)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif perlu untuk diaktifkan kembali. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. 

Biasanya, penyebab non-aktifnya BPJS Kesehatan diakibatkan keterlambatan membayar iuran bulanan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak dapat mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. 

Untuk mengaktifkannya kembali, setidaknya ada 4 cara. Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. 

1. Buka aplikasi Mobile JKN dengan download terlebih dahulu via Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.   3. Klik ‘login’.
4. Pilih menu ‘Segmen Peserta’.  
5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi BPJS Kesehatan selesai. 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut