get app
inews
Aa Text
Read Next : Per 1 Agustus 2024, Ini Syarat Baru Untuk Mengurus SKCK di Surabaya

Empat Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:37 WIB
header img
Empat cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif. (Foto: Ilustrasi/SindoNews)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif perlu untuk diaktifkan kembali. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. 

Biasanya, penyebab non-aktifnya BPJS Kesehatan diakibatkan keterlambatan membayar iuran bulanan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak dapat mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. 

Untuk mengaktifkannya kembali, setidaknya ada 4 cara. Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN dengan download terlebih dahulu via Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.   3. Klik ‘login’.
4. Pilih menu ‘Segmen Peserta’.  
5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi BPJS Kesehatan selesai. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut