get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Sidak Pasar di Jombang, Harga Stabil Stok Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadan Mencukupi

Hamil 6 Bulan, Begini Modus Antika Dan Suami Merampok Mobil Ojek Online di Tol Jombang

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:16 WIB
header img
Pasutri perampokan mobil ojek online di Tol Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

"Hasil penyelidikan mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta," kata Margono.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. "Dari pengakuannya kedua terikat pernikahan siri,” tandasnya.

Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang mengungkat kasus perampokan yang ia alami. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.

“Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut