Hamil 6 Bulan, Begini Modus Antika Dan Suami Merampok Mobil Ojek Online di Tol Jombang

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Antika Siti Alpiyah (26) bersama suaminya Herlambang Bintara (30) merampok mobil ojek online di Tol Jombang. Perempuan yang tengah hamil itu bersama suami melakukan kejahatan dengan dalih untuk kebutuhan hidupnya.
Modusnya, Antika pura-pura muntah di tengah jalan lalu mobil dirampas. Namun sayang, belum berhasil menikmati hasil kejahatannya mereka tertangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Jombang. Kedua pasutri (pasangan suami istri) itu mendekam di tahanan Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka tertangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah saat akan menjual kendaraannya," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (12/3/2025).
Margono menjelaskan, aksi perampokan mobil ojek online itu telah dirancang dengan matang hingga mereka melakukannya di jalan tol Jombang masuk wilayah Kecamatan Kesamben, Senin (10/3/2025).
Saat itu, Antika, yang sedang hamil 6 bulan, memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya. Dalam rencananya, Antika berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian dan memberi kesempatan bagi suaminya untuk mengeksekusi driver (sopir), Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.
Antika duduk di kursi depan, sementara Herlambang berada di belakang korban. Saat kendaraan melaju di jalan tol Kesamben, Herlambang menjerat tali leher korban dan berusaha mencekik kuat dari belakang.
Wahid berusaha melawan hingga mobil terhenti di tengah perjalanan. Dalam kondisi panik, Wahid membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang untuk melepaskan diri dari serangan.
Perlawanan sengit terjadi. Helm di dalam mobil digunakan Herlambang memukul kepala Wahid. Lalu Antika ikut menggigit korban. Benturan keras di dada semakin melemahkan Wahid, hingga akhirnya ia terjatuh di jalan tol.
Setelah korban jatuh di jalan tol, Pasutri itu segera membawa kabur mobil Avanza nopol L 1859 BBD milik korban ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Polisi menerima laporan korban, langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Hingga keduanya dapat ditangkap di Cepu, Blora beserta barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan untuk menyerang dan ponsel tersangka.
"Hasil penyelidikan mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta," kata Margono.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. "Dari pengakuannya kedua terikat pernikahan siri,” tandasnya.
Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang mengungkat kasus perampokan yang ia alami. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.
“Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto