Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas di Jombang

Sedangkan truk angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang; serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yakni kendaraan angkutan BBM atau BBG; kendaraan angkutan hantaran uang; kendaraan pengangkut keperluan; kendaraan mengangkut hewan dan penanganan bencana alam pakan ternak; kendaraan pengangkut pupuk dan kendaraan pengangkut barang pokok.
“Adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas pada mudik lebaran 2025 dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto