get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Jombang, Warga Kediri Meninggal Dunia Tertabrak Truk Gandeng

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas di Jombang

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:57 WIB
header img
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas di Jombang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Kendaraan truk pengangkut barang akan dibatasi melintas di Jalan Tol dan Jalur arteri Jombang saat arus mudik dan arus balik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025. Hal itu guna mengantisipasi penumpukan kendaraan.

Sesuai  Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, Kebijakan pembatasan angkutan barang dilakukan selama 16 hari, mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. 

Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari mengonfirmasi pembatasan truk pengangkut barang tersebut. Ia menyebut, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalur arteri Jombang dan tol Kabupaten Jombang.

"Bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah/2025," kata Rita kepada iNEWS, Selasa (11/3/2025).

Adapun kendaraan truk pengangkut barang yang diberlakukan pembatasan yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir & batu); hasil tambang dan bahan bangunan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut