get app
inews
Aa Read Next : Umaha Beri Pendampingan Hingga Serahkan Sertifikasi Halal Pada 21 UMKM Desa Jatikalang Krian

Kemenag Beri Syarat-syarat Ajukan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UKM

Kamis, 17 Maret 2022 | 08:02 WIB
header img
logo halal terbaru dari Kemenag RI.

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik) 

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL. 

Sementara itu, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Di mana terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. 

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

Misalnya sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000 sehingga total biayanya adalah Rp650.000.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut