96 ASN di Jombang Ajukan Cuti Ibadah Haji 2026, Pelayanan Tetap Normal
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Sebanyak 96 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengajukan cuti. Mereka izin tidak masuk kerja karena melaksanakan ibadah haji tahun 2026.
Diperoleh data, puluhan ASN yang mengajukan cuti itu merupakan pegawai di pemerintah daerah dan kementerian agama (Kemenag) setempat. Mereka berangkat menunaikan rukun Islam Kelima pada 6-7 Mei mendatang.
Kepala Bidang Kinerja, Pembinaan, dan Kesejahteraan Aparatur, BKPSDM Jombang Chris Maya Rinelda, menyampaikan tercatat sebanyak 45 ASN mengajukan cuti haji. Rinciannya 38 pegawai negeri sipil (PNS) dan 7 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Maya, seluruh ASN tersebut telah mengajukan cuti haji sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi kepegawaian. Pengajuan cuti mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS.
Maya menuturkan bahwa pengajuan cuti haji merupakan hak ASN yang harus difasilitasi selama memenuhi persyaratan administrasi. Dirinya juga memastikan proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan publik di instansi masing-masing.
”Sampai saat ini yang sudah masuk ke kami ada 38 PNS dan 7 PPPK, total 45 ASN. Seluruhnya sudah mengajukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Maya.
Editor : Zainul Arifin