"Aturan teknis pemanfaat laut dalam PermenKP 28 tahun 2021 bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL sesuai dengan zonasi nasional dan daerah," tegasnya.
Berdasarkan prinsip dikemukakan di atas pemagaran laut tanpa perhatian institusi negara dapat menghambat akses nelayan dan menciptakan ketimpangan sumber daya laut.
"Berdasarkan berbagai aturan di atas Fraksi PKS meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola ruang laut yang bertanggung jawab," bebernya.
Selain itu anggota Komisi IV DPR RI ini juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir khususnya nelayan. Dengan memastikan mereka memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah.
"Mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola kelautan di Indonesia. Tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pemagaran ilegal harus diambil guna menjaga keadilan dan keberlangsungan perikanan nasional," imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya