JAKARTA, iNewsMojokerto.id - DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (21/1/2025). Dalam rapat tersebut Riyono anggota DPR RI asal Dapil Jatim VII melakukan interupsi.
Di hadapan para pimpinan DPR RI, Riyono menyampaikan keprihatinannya atas adanya pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di wilayah Tangerang dan Banten.
"Kasus pemagaran ini sejatinya gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut kita. Oleh karena itu kami memperhatikan prinsip laut di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Kemudian juga putusan MK nomor 3/PUU_8/2010 membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir. Dalam UU 20 Tahun 2007 bahwa pengelolaan tak boleh bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Editor : Trisna Eka Adhitya