get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Depan Mahasiswa, Presiden Prabowo Buka Peluang Koruptor Untuk Bertobat

Terlibat Korupsi Rp.120 Juta, Mantan Kades Mojowono Ditangkap di Kalimantan

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:04 WIB
header img
Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku kasus korupsi dana desa Ainur Wahyudi (39) mantan Kades Mojowono. (Foto: Sholahuddin)

Namun, bukan menggunakan DD, uang yang dia pakai berasal dari hasil meminjam teman sebanyak Rp 114.279.000.

"Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Setelah kasusnya diusut polisi, Ainur kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia menjadi buron sejak Agustus 2023. Ainur mengakui telah menyelewengkan uang DD proyek PJU. Duit itu ia gunakan untuk membayar utang modal maju dalam pemilihan kepala desa pertama. Dan gagal dipencalonan kali kedua.

"Pas maju pada 2014 itu saya punya utang sekitar Rp 800 juta untuk pilkades," aku Ainur.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut