MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Ainur Wahyudi (39) mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi periode 2014-2019 diringkus Polres Mojokerto Kota di Kalimantan Timur. Ia buron hingga 1 tahun lebih atas kasus korupsi dana desa (DD) 2017.
Tersangka korupsi DD senilai Rp120 juta dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) 7 tahun silam di tangkap pada Minggu (12/1/2025) saat terlelap tidur di mess karyawan perusahaan kayu Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Dua tahun sebelumnya, Ainur yang saat itu menjabat kepala desa aktif mencairkan DD senilai Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan.
"Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ucap Siko, Rabu (15/1/2025).
Kendati tak terlaksana, lanjut Siko, tersangka nekat merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan. Memang, setahun berikutnya, Ainun merealisasikan proyek PJU itu.
Namun, bukan menggunakan DD, uang yang dia pakai berasal dari hasil meminjam teman sebanyak Rp 114.279.000.
"Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Setelah kasusnya diusut polisi, Ainur kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia menjadi buron sejak Agustus 2023. Ainur mengakui telah menyelewengkan uang DD proyek PJU. Duit itu ia gunakan untuk membayar utang modal maju dalam pemilihan kepala desa pertama. Dan gagal dipencalonan kali kedua.
"Pas maju pada 2014 itu saya punya utang sekitar Rp 800 juta untuk pilkades," aku Ainur.
Editor : Trisna Eka Adhitya