Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:25 WIB
Dalam hal ini ke-4 pelaku tersebut melanggar pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
AKP Anang Leo menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas.
Editor : Trisna Eka Adhitya