Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Bus Ditangkap Karena Mabuk, Kapolres Jombang: Kita Proses Sesuai Ketentuan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:25 WIB
  • author Sholahuddin
Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat mengamankan pelaku pesta miras. (Foto: Sholahuddin)

Dalam hal ini ke-4 pelaku tersebut melanggar pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

AKP Anang Leo menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut