"Tapi dari hasil kajian kami, bukti tersebut tak cukup kuat. Karena tidak ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon," tegasnya.
Dian menyebut, merubah tata tertib debat publik memang diperbolehkan secara aturan Tapi syaratnya harus di sepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon.
"Ini agar tidak ada lagi perdebatan terkait tatib saat debat publik berlangsung. Karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya," cetusnya.
Sementara itu, Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto dimintai konfirmasi terkait ini, mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya.
"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.
Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal.
"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya," elaknya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu Kota Mojokerto. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya