Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Raih 53,45 persen, Ning Ita-Cak Sandi Resmi ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik

Senin, 02 Desember 2024 | 12:49 WIB
  • author Sholahuddin
Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. (Foto: Sholahuddin)

Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.

Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut