get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikfina dan Gus Barra Unggul Telak di Kandang Sendiri

Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto melanggar Administrasi Tatib Debat Publik

Senin, 02 Desember 2024 | 12:49 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati. (Foto: Sholahuddin)

Sebelumnya, tim pemenangan Ning ita - Sandi melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Bawaslu dan DKPP terkait perubahan tata tertib debat publik ketiga. Pada poin 7 disebutkan bahwa paslon tidak diperbolehkan membawa catatan.

Padahal, aturan tersebut tidak tercantum di dalam PKPU sehingga dinilai merugikan bagi paslon nomor urut 2.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut